Senin, 07 Februari 2011

Analisis Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Gresik Tahun 2011




Catatan Kritis RAPBD Gresik 2011

Oleh : Tim Analisis Gresik Institute

A. Pendahuluan
Salah satu kebijakan penting yang dibuat pemerintah daerah kemudian dibahas serta disahkan oleh DPRD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai sebuah kebijakan strategis tahunan yang berdimensi ekonomi, politik, dan sosial di daerah, sudah seharusnya Kebijakan fiskal ini mencerminkan kehendak ekonomi, politik dan sosial masyarakat, sehingga kebijakan tahunan ini mampu mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi, melalui proses politik yang demokratis untuk mengatasi masalah – masalah kemiskinan, pengangguran, pelayanan publik menuju tercapainya kwalitas hidup masyarakat yang lebih baik.
Disamping Sebagai sebuah kebijakan strategis tahunan dalam menentukan arah pembangunan daerah, Anggaran juga pada hakekatnya merupakan perwujudan amanah rakyat kepada eksekutif dan legistatif untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum kepada masyarakat. Oleh karena itu anggaran daerah harus mampu mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di daerah itu. Akan tetapi cita-cita mulia tersebut untuk kasus APBD Gresik masih menyisakan berbagai masalah mulai yang bersifat teknis sampai kepada masalah – masalah mendasar yang perlu dicarikan jalan keluar bersama, agar anggaran daerah sebagai alat mewujudkan cita-cita kesejahteraan masyarakat segera terpenuhi.
Memasuki tahun 2011, telah delapan kalinya (pertama pada tahun 2004) Pemerintah Kabupaten Gresik telah menerapkan format baru dalam RAPBD, yaitu anggaran yang berbasis kinerja (Performance based Budget). Sebuah sistem baru yang secara resmi diatur dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 29 tahun 2002. Sebagai tindak lanjut atas Kepmen tersebut, sudah seharusnya Pemerintah Daerah Gresik segera membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah. Perda itu penting karena mengatur mekanisme secara opersional penyusunan anggaran di daerah. Mulai dari perencanaan, penggalian aspirasi, ruang publik, dan tentunya juga mengatur batas maksimal penyampaian dokumen RAPBD oleh eksekutif untuk di bahas di tingkat DPRD.
Pada tahun kedelapan ini, seharusnya proses penyusunan APBD di Kabupaten Gresik mengalami kemajuan yang lebih baik. Termasuk di sini adalah bagaimana Pemerintahan Daerah (Pemda dan DPRD) membuka ruang publik, untuk menjamin transparansi, partisipasi dan akuntabilitas kebijakan publik, khususnya tentang anggaran. Karena ditinjau dari sisi pendapatan, sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 98% diperoleh dari pajak dan retribusi yang merupakan beban langsung masyarakat Kab. Gresik. Hal ini berarti peran masyarakat secara langsung dan nyata dalam APBD 2011 sangat besar. Oleh karena itu, tranparansi dan partisipasi publik dalam semua proses penganggaran merupakan suatu keharusan yang tidak bisa ditunda lagi
Gresik Institute sebagai forum masyarakat pemerhati masalah-masalah anggaran di Indonesia merasa perlu untuk menyampaikan pendapatnya terhadap RAPBD Gresik 2011, sebagai bahan masukan bagi semua pihak baik eksekutif , legislatif maupun masyarakat agar rancangan perda APBD 2011 ini lebih akuntable dan berpihak kepada rakyat. Tentu hasil analisis ini belum maksimal, karena minimnya data atau dokumen pendukung Analisis seperti Poldas, Renstrada, AKU APBD, RASK dll.
B. Umum
  1. Arah dan Kebijakan Umum
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 29 tahun 2002 dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, proses penyusunan APBD dimulai dengan penyusunan dan penyepakatan Arah dan Kebijaksanaan Umum APBD oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Proses ini didasarkan pada penjaringan aspirasi masyarakat, Rencana Strategis (Renstra) daerah, Kebijaksanaan Pemerintah Pusat/Propinsi, dan kondisi riil yang berkembang. Setelah Arah dan Kebijaksanaan Umum APBD disepakati Pemda dan DPRD yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan, selanjutnya setiap unit kerja menyusun Strategi dan Prioritas APBD, yang dikonfirmasikan ke DPRD. Kemudian selanjutnya Kepala Daerah membuat Surat Edaran tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Unit Kerja. Setiap unit kerja menindaklanjuti dengan membuat Visi, Misi, Tugas Pokok dan Fungsi, Tujuan, Sasaran, Rencana Kegiatan, dan Rencana Anggaran Unit Kerja yang dilengkapi dengan tolok ukur dan indikator kinerja . Tim Anggaran (Eksekutif) kemudian melakukan penilaian terhadap usulan masing-masing unit kerja tersebut. Setelah proses ini selesai dan Tim Anggaran menyusun RAPBD. Kemudian Kepala Daerah mengajukan RAPBD tersebut kepada DPRD untuk dibahas dan dimintakan persetujuan.
Tentu saja patut dipertanyakan, apakah proses dan mekanisme baku yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 29 Tahun 2002 dan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara telah dilakukan sebaik-baiknya. Kalau mencermati dokumen dan proses yang ada, nampaknya proses dan mekanisme sebagaimana diatur dalam aturan tersebut belum dipenuhi.
  1. Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK)
Untuk melakukan penilaian mengenai efisiensi, efektifitas dan kinerja masing-masing anggaran, program, juga pada unit/satuan kerja, maka dibutuhkan Rencana Anggaran Satuan/Unit Kerja (RASK). Sebab, tanpa RASK apalagi dalam hampir setiap dokumen RAPBD sangat banyak pos yang tidak ada penjelasan dan rinciannya, maka penilaian RAPBD mengenai efisiensi dan efektifitasnya tidak dapat dilakukan.
Oleh karena itu sesuai UU no. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pasal 19 ayat (1 s/d 4) tim anggaran pemerintah harus menyerahkan RASK kepada DPRD untuk dibahas/dinilai dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD. Agar dapat diukur apakah input atau alokasi anggaran yang dipakai/direncanakan rasional dengan target output yang akan di capai serta dampak yang diperkirakan.
A. Pendapatan :
Untuk tahun 2011 Total pendapatan yang direncanakan dalam RAPBD oleh kabupaten Gresik sebesar Rp. 1.075.931.388.995,- bersumber dari target perolehan PAD sebesar Rp 194.979.719.995,- dan ditambah perolehan dana perimbangan Rp. 749.977.800.000,- dan pendapatan lainnya Rp. 130.973.869.000,- jika dibandingkan dengan daerah lain di jatim perolehan PAD gresik cukup tinggi 18,12 % dari total pendapatan, sumber PAD diperoleh dari pajak daerah Rp. 68.460.199.000,- Retribusi daerah Rp. 19.536.816.500,- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Rp. 1.200.000.000,- dan lain-lain pendapatan asli daerah Rp. 105.782.704.495,-
Sumber PAD Kabupaten Gresik dari Perolehan pajak daerah sebesar Rp. 68.460.199.000,- atau senilai 92,51 % nya diperoleh dari Pajak penerangan jalan Rp. 63.337.199.000,- sehingga kinerja pemerintah daerah sampai saat ini hanya menambah perolehan PAD sebesar 7,49% dari pajak daerah yang tentunya sangat tidak sebanding dengan alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai belanja pegawai di pos ini yaitu sebesar Rp. 39.500.207,073,-
Gresik sebagai pelopor kota industri di jawa timur seharusnya mempunyai keunggulan komparatif daerah yang dengan keunggulan itu managemen pemerintahannya lebih kreatif mampu meningkatkan PAD nya tanpa menambah beban langsung kepada masyarakat melalui pajak dan retribusi. Disamping juga peningkatan PAD melalui menekan kebocoran-kebocoran pada sumber-sumber PAD.
B. Belanja :
Total Belanja dalam RAPBD Kabupaten Gresik tahun 2011 sebesar Rp. 1.121.765.994.817,- perlu dicermati secara lebih hati-hati untuk menganalisis dan menilai kelayakannya. Karena banyak ditemukan ha-hal yang sulit atau bahkan tidak mungkin menilai kewajarannya. Karena minimnya informasi yang disampaikan dalam dokumen RAPBD, Beberapa dapat disebutkan antara lain:
1). Total Belanja yang diperkirakan sebesar Rp. 1.121.765.994.817,- dipergunakan untuk belanja aparatur daerah Rp. 585.750.000.000,- atau sama dengan 52,2 % dari total belanja; belanja publik sebesar Rp. 330.940.473.921,- atau sama dengan 29,5 % dari total belanja, sisanya dipergunakan untuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan sebesar Rp. 79.849.847.420,- atau 7,12 % dari total belanja dan belanja tidak tersangka Rp. 2.000.000.000,- atau sama dengan 0,18 % dari total belanja.
2). Sepintas komposisi anggaran tersebut cukup bagus karena porsi belanja publik mencapai 29,5 % dari total belanja, tetapi jika dicermati lebih mendalam pada pos belanja publik dari belanja sejumlah Rp. 330.940.473.921,- tersebut 68,8 % nya atau senilai Rp. 227.834.843.938,- kembali untuk belanja keperluan aparatur. Sedangkan sisanya 31,2 % nya atau senilai Rp. 103.105.629.983,- dipergunakan untuk belanja modal yang bermanfaat langsung kepada masyarakat. Porsi belanja modal (belanja langsung ke masyarakat) yang kecil ini disebabkan oleh besarnya pos belanja untuk keperluan aparatur Rp. 813. 584.843.938,- setara dengan 72,5 % dari total belanja ( dipergunakan untuk gaji sebesar Rp. 646.308.790.620,- sedangkan sisanya Rp. 167.276.053.318,- dipergunakan untuk Belanja barang dan jasa, perjalanan dinas, dan pemeliharaan) ini menunjukan bahwa masih besarnya anggaran yang dipergunakan untuk membiayai rutinitas pemerintahan dari pada anggaran untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, oleh karena itu berakibat pada sangat sedikitnya anggaran untuk peningkatan kwalitas pendidikan, kesehatan dan penanggulangan kemiskinan, dan pembangunan infrastuktur daerah.
3). Belanja modal pada pos pelayanan publik total sebesar Rp. 103.105.629.983,- jumlah ini setara dengan 9,19 % dari total belanja, tentu untuk ukuran kabupaten gresik dengan jumlah penduduk 1.069.318 jiwa dan jumlah desa 356 dari 18 kecamatan belanja modal ini terlalu kecil untuk dapat mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah dan kelangsungan fungsi produksi seperti amanat yang tetuang dalam dokumen kebijakan umum pemerintah kabupaten Gresik
C. DPRD DAN SEKRETARIAT DPRD.
Total belanja DPRD dan Sekretariat DPRD Gresik sebesar Rp. 31.351.071.800,- dipergunakan untuk belanja DPRD Rp. 11.272.488.600,- dan sekretariat Rp. 20.078.583.200,- kiranya perlu di cermati lebih dalam agar penyusunan Rencana anggaran belanja unit ini sesuai dengan PP 24 – 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, langkah ini semata-mata untuk menjaga prinsip kehati-hatian dan penghematan dalam penyusunan anggaran:
Di Pos DPRD Terdapat tunjangan perumahan kepada 50 anggota DPRD total sebesar Rp. 4.170.000.000,- ( Rp. 83.000.000 / anggota / tahun. ) hal ini perlu ditinjau apakah standart tunjangan perumahan yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah yang dipakai sudah memenuhi prinsip penghematan, kepatutan dan kewajaran ?.
D. SEKRETARIAT DAERAH:
Total belanja unit SETDA sebesar Rp. 68.236.833.840,- dipergunakan untuk Aparatur daerah Rp. 11.624.766.940,- ,Total belanja perjalanan Dinas unit ini Rp. 2.250.556.400 Total belanja makan minum kantor unit ini sebesar Rp. 2,027,740,500.00 diperlukan penjelasan rinci agar belanja makan minum yang demikian besar dapat diukur rasionalitas dan kelayakannya.
Dalam pos ini terdapat belanja modal alat angkutan darat bermotor Rp. 11.952.530.000,- yang dialokasikan untuk pengadaan mobil mewah, hal ini memberikan kesan bahwa Pemerintah tidak memiliki sense of crisis atas realitas berupa kualitas pelayanan publik yang masih rendah dan perlunya memprioritaskan permasalahan-permasalahan yang lebih substantif seperti peningkatan percepatan pembangunan desa dengan menambah alokasi dana desa sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan kualitas otonomi desa, ataupun permasalahan publik yang masih belum digarap maksimal terutama disegmen penaggulangan kemiskinan, pemerataan kesempatan dan akses dibidang pendidikan dan pelayanan kesehatan.
E. DINAS PENDAPATAN DAERAH:
Total belanja unit kerja ini sebesar Rp. 250.704.727.969,-, pendapatan yang dipatok dapat dikumpulkan dari dinas ini sebesar Rp. 967.141.868.000,- diperoleh dari PAD ( pajak, retribusi dan lainnya ) sejumlah Rp. 86,190.199.000,- dan dana perimbangan Rp. 749.977.800.000,- untuk tahun 2011 pendapatan dari PAD turun Rp. 4.456.284.000,- dari tahun 2010 sebesar Rp. 164.196.714.489,72 sumber kenaikan PAD ini hampir seluruhnya direncanakan diperoleh dari Pajak penerangan jalan sebesar Rp. 63.337.199.000,- untuk tahun 2011 dari Rp. 30.000.000.000,- untuk tahun 2010 pajak penerangan jalan juga merupakan sumber PAD terbesar 92,52 % dari total PAD yang dikumpulkan oleh dinas ini.
Sementara itu total belanja dinas pendapatan Rp. 250.704.727.969.-. untuk itu perlu dipertanyakan kinerja dinas ini karena pajak dan retribusi selain pajak penerangan jalan yang berhasil dikumpulkan dinas pendapatan daerah sebenarnya Cuma Rp. 5.123.000.000,- jadi hasil kerja dinas ini tidak cukup untuk membiayai kebutuhan belanja pegawai di lingkungannya sendiri yaitu sebesar Rp 39.511.207.073,. Terdapat belanja honorarium yang peruntukannya tidak jelas sebesar Rp. 2,363,329,000.00 ,- pos ini potensial Duplikasi anggaran karena tidak ada perincian siapa dan oleh karena apa menerima honor dan insentif.
Tugas pokok dan fungsi dinas ini adalah sebagai pengumpul pendapatan bagi APBD, maka sebagai pengumpul uang sudah seharusnya melaksanakan prinsip-prisip trasparansi dan akuntabilitas sebagaimana yang diamanatkan UU atau peraturan lain tentang keuangan negara, sehingga sebagai AMIL dia terpercaya, akan tetapi ternyata Dinas ini paling parah dalam penyusunan anggarannya hampir semua item pendapatan maupun belanja tidak mencantumkan rincian atau keterangan baik dasar hukum maupun kegunaaan anggaran yang dapat dipakai untuk menilai efesiensi, efektifitas dan normatif nya anggaran.
Gresik, 29 Nopember 2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar